Pengertian, Materi, Jumlah dan Peraturan Dana Desa di Indonesia
Pengertian Dana Desa
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Fokus penting dari penyaluran dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesempurna gagasan para inisiatornya. Skenario awal Dana Desa ini diberikan dengan mengganti program pemerintah yang dulunya disebut PNPM, namun dengan berlakunya Dana Desa ini, dapat menutup kesempatan beberapa pihak asing untuk menyalurkan dana ke daerah di Indonesia dengan program-program yang sebenarnya juga dapat menjadi pemicu pembangunan daerah.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud di atas, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan Desa dan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggungjawab Desa.
Jumlah Dana Desa
Dana Desa di dalam APBN 2015 dianggarkan sebesar Rp 9.066,2 miliar, namun sejalan dengan visi Pemerintah untuk Membangun Indonesia dari pinggiran dalam kerangka NKRI maka anggaran ini ditambah alokasinya di dalam APBN-P 2015 menjadi Rp 20.766,2 miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2016 Dana Desa dialokasikan sebesar Rp. 46.982 miliar.
Materi dan Peraturan Dana Desa
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN
- Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Peraturan
- Pemerintah No.60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN
PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.1 TAHUN 2015 Tentang Pedoman - Kewenangan Berdasarkan Hak Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
- PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.2 TAHUN 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
- PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.3 TAHUN 2015 Tentang Pendampingan Desa
- PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.4 TAHUN 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
- PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.5 TAHUN 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
- PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.6 TAHUN 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.21 TAHUN 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
Terima kasih sudah membaca “Pengertian, Materi, Jumlah dan Peraturan Dana Desa di Indonesia,” semoga bermanfaat.