Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengubah nomenklatur kelembagaan kecamatan dan desa. Perubahan itu disebut sebagai amanat UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang diturunkan dalam Pergub No 25 Tahun 2019.
Paniradya Pati Paniradya Keistimewaan DIY, Beny Suharsono, menuturkan perubahan nomenklatur kelembagaan ini akan dilakukan secara bertahap pada akhir 2019 hingga 2020 mendatang.
Nama Kecamatan di Kota Yogya menjadi Kemantren, camatnya disebut Mantri Pamong Praja. Sekretaris Kecamatan Kota menjadi Mantri Anom. Sedangkan Kecamatan di Kabupaten disebut Kapanewon. Camatnya menjadi Panewu dan Sekcam menjadi Panewu Anom.
Jabatan di kecamatan lainnya juga berubah. Seperti Sie Pemerintahan akan menjadi Jawatan Praja, Sie Ketentraman dan Ketertiban menjadi Jawatan Keamanan, Sie Perekonomian dan Pembangunan menjadi Jawatan Kemakmuran.
Selanjutnya Sie Kesejahteraan Masyarakat menjadi Jawatan Sosial dan Sie Pelayanan Umum menjadi Jawatan Umum. Sementara nomenklatur Kelurahan di tingkat Kota tidak akan mengalami perubahan nomenklatur kelembagaan maupun jabatan.
“Kemudian (nomenklatur) di desa menjadi Kalurahan, jabatannya menjadi Lurah untuk Kepala Kalurahan. Kemudian sekretaris desanya menjadi carik,” tutur Beny.
Sumber DetikCom