Pengertian desa mandiri dikutip dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes) adalah sebagai berikut
Menurut Kemendes, desa mandiri adalah Desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan serta kesejahteraan masyarakat desa dengan ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.