Tantangan BUMDes
Sebenarnya, BUMDes ini sama seperti sebuah perusahaan. Hanya saja, ini perusahaan tingkat desa. Tentu beda dengan pengelolaan perusahaan yang sudah ada orang profesioal di dalamnya. Semua yang dilibatkan di BUMDes ini adalah orang desa.
Setidaknya ada 3 langkah yang harus dilewati oleh setiap desa.
Musyawarah.
Karena ini adalah lembaga di tingkat desa, tentu harus ada musyawarah yang melibatkan seluruh elemen yang ada di desa, seperti kepala desa, tokoh masyarakat, LSM, dan lain sebagainya. Di dalam musyawarah ini, harus didapatkan sebuah kesempatan bahwasannya desa ingin memiliki BUMDes.
Tidak sampai di sana saja. Musyawarah harus juga membahas mengenai unit usaha, kepengurusan, sumber permodalan, dan hal-hal lain untuk mendukung program yang akan dijalankan.
Namun, yang terpenting, di dalam musyawarah tersebut, struktur organisasi serta unit usaha apa yang akan dikembangkan sudah ditentukan. Dengan demikian, sudah terlihat arah ke mana BUMDes ini akan dibawa.
Berikut beberapa rincian yang bisa di musyawarahkan bersama warga
- Nama, kedudukan, dan wilayah kerja BUMDes
- Maksud dan tujuan pendirian BUMDes
- Bentuk badan hukum BUMDes
- Sumber permodalan BUMDes
- Unit-Unit usaha BUMDes
- Organisasi BUMDes
- Pengawasan BUMDes
- Pertanggungjawaban BUMDes
- Jika dipandang perlu membetuk Panitia Ad-hoc perumusan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDe
Pengaturan Organisasi.
Langkah kedua adalah pembuatan peraturan organisasi BUMDes. Ini meliputi tugas dan fungsi masing-masing pengeloa BUMDes. Selain itu, pada tahap ini, dibahas juga rencana usaha yang akan dikembangkan lengkap dengan langkah apa yang segera harus dieksekusi.
Tahap II Pengaturan organisasi BUMDes yang mengacu kepada rumusan Musyawarah Desa pada Tahap I oleh Penitia Ad-hoc, dengan menyusun dan pengajuan pengesahan terhadap hal-hal berikut:
- Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes yang mengacu pada Peraturan Daerah dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku :
- Pengesahan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes
- Anggaran Dasar BUMDes
- Struktur Organisasi dan aturan kelembagaan BUMDes
- Tugas dan fungsi pengelola BUMDes
- Aturan kerjasama dengan pihak lain
- Rencana usaha dan pengembangan usaha BUMDes
Pengembangan.
Pada tahap ini, struktur organisasi sudah dibuat dan setiap divisi sudah mengerti tugas masing-masing. Jadi, pada tahap ini, pelaksaan kegiatan sudah dilakukan. Pembahasan lebih kepada hal-hal teknis seperti menentukan pihak ketiga yang akan diajak kerjasama, program pengembangan unit usaha yang sudah disepakati, serta merumuskan cara penggajian anggota BUMDes.
Tahap selanjutnya yang dilakukan adalah Tahap III : Pengembangan dan Pengelolaan BUMDes, dengan aktivitas:
- Merumuskan dan menetapkan sistem penggajian dan pengupahan pengelola BUMDes,
- Pemilihan pengurus dan pengelola BUMDes
- Menyusun sistem informasi pengelolaan BUMDes
- Menyusun sistem administrasi dan pembukuan BUMDes
- Penyusunan rencana kerja BUMDes.
Itulah langkah yang harus dilakukan jika ada desa yang ingin mendirikan BUMDes.