Beda Versi Penerima Bantuan BLT Kemensos, Kemendes, dan Pemerintah

Beda Versi Penerima Bantuan BLT Kemensos, Kemendes, dan Pemerintah
Beda Versi Penerima Bantuan BLT Kemensos, Kemendes, dan Pemerintah

Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga terdampak Covid-19 mulai diturunkan ke masyarakat. Hampir semua lokasi ada fenomena yang menarik yaitu dalam proses pembagiannya ada beberapa masyarakat yang merasa tidak adil, karena tidak turut mendapatkan bantuan BLT sebesar Rp600 ribu.

Berikut beberapa versi yang dikutip dari media online sebagai pembanding, menurut antara alain dari kemensos, kemendes dan peraturan pemerintah

Menurut kemensos para penerima itu terdiri dari

  • fakir miskin,
  • lansia, dan
  • penyandang cacat.

“Data penerima diambil dari usulan masing-masing wilayah desa berdasarkan data Rencana Bantuan Program Beras Daerah (Rasda) Tahun 2020, karena sebagian besar dana terkena rasionalisasi, dan data Rasda Tahun 2021.” salah satu pernyataan Kepala Dinas Sosial Tala Nor Hidayat seperti dikutip dari Kalse.Prokal

Menurut Kemendes

Menurut Kemendes seperti dikutip dari Okezone kriteria penerima diambil dari mereka yang kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian utama. Dengan catatan nama calon penerima ada dan belum dapat bantuan maka yang bersangkutan akan menerima BLT dana desa.

“Biasanya golongan ini antara lain sopir, tukang batu, kuli bangunan yang tidak mendapatkan penghasilan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” ujar dia pada telekonferensi, Senin (27/4/2020). Seperti dikutip dari Okezone

Menurut Pemerintah

Setidaknya ada 14 kriteria yang harua ada bagi penerima amanfaat bantuan adari pemerintah antara lain :

  1. luas lantai <8m2/orang,
  2. lantai tanah/bambu/kayu murah;
  3. dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester;
  4. buang air besar tanpa fasilitas/bersama orang lain,
  5. penerangan tanpa listrik,
  6. air minum dari sumur/mata air tak terlindung/sungai/air hujan, 
  7. bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah;
  8. konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali per minggu,
  9. satu setel pakaian setahun;
  10. makan 1-2 kali per hari;
  11. tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik;
  12. sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah kurang dari Rp 600 ribu per bulan;
  13. pendidikan KK tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD,
  14. dan terakhir: tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu. 

Demikian sedikit uraian “Beda Versi Penerima Bantuan BLT Kemensos, Kemendes, dan Pemerintah,“semoga bermanfaat. Semoga kita semua tidak termasuk diantaranya.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *