21 Istilah Penting Dalam Pemerintahaan Desa

21 Istilah Penting Dalam Pemerintahaan Desa
21 Istilah Penting Dalam Pemerintahaan Desa

Sebelum mempelajari dan memasuki segala hal terkait tentang desa, tidak ada salahnya kita mengenali dulu istilah-istilah didalamnya agar semakin mudah memahami. Berikut 21 daftar istilah dan singkatan yang kami ambil dari “Modul Pelatihan Menangkap Inovasi Desa” :

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
    disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
    yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
    kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
    dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
    Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di
    bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
    Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
    berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
  3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
    kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
    Republik Indonesia.
  4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu
    perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
    lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan
    wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
    demokratis.
  6. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
    dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah dalam memberdayakan
    masyarakat.
  7. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang
    seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan
    secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna
    mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
    kesejahteraan masyarakat Desa.
  8. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara
    Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
    diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
    bersifat strategis.
  9. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama
    lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa,
    dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk
    menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa
    yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat
    Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  10. Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah
    Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan
    Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa
    dan Kepala Desa.
  11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
    Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan
    Desa.
  12. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan
    untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  13. Perencanaan pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang
    diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan
    Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna
    pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai
    tujuan pembangunan Desa.
  14. RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa) adalah dokumen
    perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah pembangunan
    Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum dan program Satuan Kerja
    Perangkat (OPD) atau lintas OPD, dan program prioritas kewilayahan disertai
    dengan rencana kerja.
  15. RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen perencanaan untuk
    periode 1 (satu) tahun sebagai penjabaran dari RPJM Desa yang memuat
    rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka
    pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan Desa, rencana
    kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh
    Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
    masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah dan RPJM Desa.
  16. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari
    RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa
    kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan
    pembangunan Daerah.
  17. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan
    uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan
    pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  18. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli
    atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan
    hak lainnya yang syah.
  19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah
    rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  20. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
    negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran
    pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai
  21. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang
    diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Demikian “21 Istilah Penting Dalam Pemerintahaan Desa ,” semoga bermanfaat sebagai panduan memahami tulisan di infodesa.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *